Sunday, December 20, 2015

Alergi Dengan "Merdeka" (Bagian IV)





Konsekuensi lanjutan dari kondisi seperti itu adalah wilayah Papua akan senantiasa dijaga agar tidak terpisah dari Indonesia sementara manusia Papuanya bisa dibunuh atau dibiarkan mati tanpa perawatan. Demikianlah jika hanya wilayah teritorial saja yang menjadi bagian integral dari Indonesia sementara manusia Papua tidak pernah diperlakukan sebagai bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak yang sama dengan masyarakat Indonesia di wilayah lain Indonesia. Hal ini semakin nyata dalam ekploitasi terhadap kekayaan alam Papua. Tanpa memperhatikan masyarakat Papua yang sangat dekat dengan alam dan hidup dari alam, alamnya dihancurkan untuk mengeksploitasi kekayaan yang terkandung dalamnya. Akibatnya masyarakat Papua menjadi terasing dari sumber kehidupannya dan tercerabut dari akar budaya dan lingkungan hidupnya sendiri.

Kondisi seperti inilah yang sesungguhnya dinamakan dengan penjajahan itu. Masyarakat Papua dijajah demi pengerukan kekayaan alamnya. Maka ketika orang Papua atau orang yang peduli tentang kondisi masyarakat Papua berteriak merdeka, sesungguhnya tersirat suatu gugatan terhadap negara ini akan tindakan penjajahan yang selama ini dilakukan terhadap orang Papua. Tentu saja ini baru dilihat dari Prinsip "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Jika merujuk pada sejarah integrasi Papua ke dalam NKRI, situasi penjajahan itu menjadi jelas.

Namun, masyarakat Papua yang meneriakan persoalan ketidakadilan sosial seperti itu pun distigma sebagai Seperatis. Padahal masyarakat Papua sedang menuntut haknya sebagai warga negara Indonesia yang seharusnya menjamin kesejahteraan masyarakat termasuk masyarakat Papua itu sendiri.Maka ketika negara menstigma masyarakat Papua karena menyuarakan hak-haknya siapakah yang sesungguhnya Separatis?

Menyuarakan kepada negara tentang persoalan keadilan sosial mengandaikan bahwa pihak yang menyuarakan hal itu adalah bagian dari negara bersangkutan atau paling kurang mengakui bahwa negara bertanggung jawab atas kehidupannya yang layak. Dengan demikian ketika masyarakat Papua menyuarakan persoalan ketidakadilan sosial yang dialaminya berarti masyarakat Papua sedang menuntut tanggung jawab negaranya terhadap kehidupannya yang layak. Namun ketika mereka yang bersuara itu distigma sebagai separatis, maka yang separatis sesungguhnya bukanlah masyarakat itu tetapi aparat negara yang memberi stigma itu. Sebab dalam kehidupan bernegara, masyarakat memiliki hak yang sama dan negara berkewajiban untuk melindungi, memenuhi dan menghormati hak masyarakatnya. Dengan demikian stigma separatis terhadap masyarakat Papua yang berseru tentang ketidakadilan sosial yang dialaminya adalah tindakan kaum separatis yang memisahkan Papua dalam konteks keadilan sosial dari seluruh masyarakat Indonesia di wilayah lainnya.

Ketika negara dalam diri aparaturnya bertindak secara diskriminatif terhadap orang Papua maka aparat negara itu telah melanggar prinsip hidup dalam negara ini. Dengan demikian aparat negara itu adalah separatis. Separatis di sini hendaklah tidak dilihat hanya sebagai upaya pemisahan wilayah oleh orang yang berada di wilayah tersebut. Pembedaan perlakuan terhadap masyarakat Indonesia di suatu wilayah juga merupakan suatu pemisahan wilayah karena menganggap masyarakat di wilayah tersebut bukan bagian dari masyarakat Indonesia. Yang terjadi di Papua selama bertahun-tahun adalah seperti itu, masyarakat Papua tidak dianggap dan diperlakukan sebagai masyarakat Indonesia tetapi sebagai orang Papua yang bukan merupakan wilayah Indonesia. Dengan demikian kelompok separatis sesungguhnya adalah aparat negara yang melanggar prinsip hidup bernegara di Indonesia dan memperlakukan masyarakat Papua sebagai bukan masyarakat Indonesia. Jika diungkapkan dengan kata-kata lain, yang menginginkan Papua berpisah dari Indonesia bukan hanya orang Papua sendiri yang merasa dijajah tetapi juga aparat negara Indonesia yang memperlakukan Papua sebagai negara lain yang ada di Indonesia.